Beranda | Artikel
Penjelasan Kitab Tauhid BAB 10 - Menyembelih untuk Selain Allah
Senin, 12 November 2018

BAB 10

بَابُ مَا جَاءَ فِي الذَّبْحِ لِغَيْرِ اللهِ

MENYEMBELIH BINATANG UNTUK SELAIN ALLAH([1])

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّـهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ﴿١٦٢﴾ لَا شَرِيكَ لَهُ ۖ وَبِذَٰلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ ﴿١٦٣﴾

“Katakanlah, bahwa sesungguhnya shalatku, penyembelihanku, hidupku dan matiku hanya semata-mata untuk Allah, Rabb semesta alam, tiada sekutu bagi-Nya, demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al An’am: 162-163). ([2])

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka dirikanlah shalat untuk Rabbmu, dan sembelihlah kurban (untuk-Nya).” (QS. Al Kautsar: 2). ([3])

Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku tentang empat perkara:

( لَعَنَ اللهُ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ، لَعَنَ اللهُ مَنْ آوَى مُحْدِثًا، لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ )

“Allah melaknat orang-orang yang menyembelih binatang bukan karena Allah, Allah melaknat orang-orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang-orang yang melindungi orang yang berbuat kejahatan, dan Allah melaknat orang-orang yang merubah tanda batas tanah.” (HR. Muslim). ([4])

Thariq bin Syihab radhiallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

دَخَلَ الْجَنَّةَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ, وَدَخَلَ النَّارَ رَجُلٌ فِيْ ذُبَابٍ، قَالُوْا: وَكَيْفَ ذَلِكَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: مَرَّ رَجُلاَنِ عَلَى قَوْمٍ لَهُمْ صَنَمٌ لاَ يَجُوْزُهُ أَحَدٌ حَتَّى يُقَرِّبَ لَهُ شَيْئًا، فَقَالُوْا لأَحَدِهِمَا: قَرِّبْ، قَالَ: لَيْسَ عِنْدِيْ شَيْءٌ أُقَرِّبُ، قَالُوْا لَهُ: قَرِّبْ وَلَوْ ذُبَابًا، فَقَرَّبَ ذُبَابًا فَخَلُّوْا سَبِيْلَهُ فَدَخَلَ النَّارَ، وَقَالُوْا لِلآخَرِ: قَرِّبْ، فَقَالَ: مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ U، فَضَرَبُوْا عُنُقَهُ فَدَخَلَ الْجَنَّةَ

“Ada seseorang yang masuk surga karena seekor lalat, dan ada lagi yang masuk neraka karena seekor lalat pula, para sahabat bertanya: “bagaimana itu bisa terjadi ya Rasulullah? Rasul menjawab: “ada dua orang berjalan melewati sekelompok orang yang memiliki berhala, yang mana tidak boleh seorangpun melewatinya kecuali dengan mempersembahkan sembelihan binatang untuknya terlebih dahulu, maka mereka berkata kepada salah satu di antara kedua orang tadi: “persembahkanlah sesuatu untuknya! ia menjawab: “saya tidak mempunyai apapun yang akan saya persembahkan untuknya”,  mereka berkata lagi: persembahkan untuknya walaupun seekor lalat! maka iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya, kemudian mereka berkata lagi kepada seseorang yang lain: persembahkalah untuknya sesuatu! ia menjawab: “Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah, maka merekapun memenggal lehernya, dan iapun masuk ke dalam surga.” (HR. Ahmad). ([5])

 

Kandungan bab ini:

  1. Penjelasan tentang makna ayat:

    قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي

  2. Penjelasan tentang makna ayat:

    فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

  3. Orang yang pertama kali dilaknat oleh Allah berdasarkan hadits diatas adalah orang yang menyembelih karena selain Allah.
  4. Dilaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, hal itu bisa terjadi bila ia melaknat kedua orang tua seseorang, lalu orang tersebut melaknat kedua orang tuanya.
  5. Dilaknat orang yang melindungi pelaku kajahatan, yaitu orang yang memberikan perlindungan kepada seseorang yang melakukan kejahatan yang wajib diterapkan kepadanya hukum Allah.
  6. Dilaknat pula orang yang merubah tanda batas tanah, yaitu merubah tanda yang membedakan antara hak milik seseorang dengan hak milik tetangganya, dengan digeser maju atau mundur.
  7. Ada perbedaan antara melaknat orang tertentu dengan melaknat orang-orang ahli maksiat secara umum.
  8. Adanya kisah agung dalam hadits ini, yaitu kisah seekor lalat. ([6])
  9. Masuknya orang tersebut ke dalam neraka dikarenakan mempersembahkan seekor lalat yang ia sendiri tidak bermaksud berbuat demikian, tapi ia melakukan hal tersebut untuk menyelamatkan diri dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. ([7])
  10. Mengetahui besarnya bahaya kemusyrikan dalam pandangan orang-orang mukmin, bagaimana ketabahan hatinya dalam menghadapi eksekusi hukuman mati dan penolakannya untuk memenuhi permintaan mereka, padahal mereka tidak meminta kecuali amalan lakhiriyah saja.
  11. Orang yang masuk neraka dalam hadits ini adalah orang Islam, karena jika ia orang kafir, maka Rasulullah r tidak akan bersabda: “ … masuk neraka karena sebab lalat …”
  12. Hadits ini merupakan suatu bukti bagi hadits shahih yang mengatakan:

    الجَنَّةُ أَقْرَبُ إِلَى أَحَدِكُمْ مِنْ شِرَاكِ نَعْلِهِ وَالنَّارُ مِثْلُ ذَلِكَ

     “Surga itu lebih dekat kepada seseorang dari pada tali sandalnya sendiri, dan neraka juga demikian.”

  1. Mengetahui bahwa amalan hati adalah tolok ukur yang sangat penting, bahkan hal ini juga dijadikan tolak ukur oleh para penyembah.

KETERANGAN (FOOTNOTE):

([1]) Sesungguhnya menyembelih karena Allah adalah ibadah maliah (harta) yang sangat mulia dan sangat dicintai oleh Allah. Karenanya sering Allah mensyari’atkan ibadah tersebut, seperti :

  • Ibadah menyembelih hewan qurban.
  • Ibadah menyembelih hewan aqiqah.
  • Ibadah menyembelih hewan hadyu (tatkala haji tamattu’ dan qiron).
  • Menyembelih hadyu karena terhalangi (muhsor) dari melaksanakan haji/umroh.
  • Menyembelih hewan fidyah karena melakukan pelanggaran tatkala haji atau umroh.

Di dalam al-Qur’an ibadah ini digandengkan dengan ibadah sholat yang merupakan ibadah badaniah yang terbaik. Ini menunjukkan akan tingginya kemuliaan ibadah ini. Dalam sholat terkandung ibadah-ibadah yang mulia, seperti dzikir, tilawah al-Qur’an, doa, tunduk, khusyuk, dll. Demikian juga ibadah menyembelih terkumpul padanya ibadah pengorbanan harta dan percaya (tsiqoh) kepada Allah. Terlebih lagi bagi seseorang yang telah memelihara hewan (kambing atau unta) lalu iapun menyembelih hewannya karena Allah.

Penulis (As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab) mengkhususkan pembahasan tentang kesyirikan menyembelih kepada selain Allah karena begitu tersebarnya kesyirikan ini di negeri-negeri kaum muslimin. Begitu banyak orang yang menyembelih untuk jin dengan berbagai bentuknya, seperti dalam rangka membangun rumah (agar tidak diganggu oleh jin penunggu tanahnya) atau untuk membangun jembatan, untuk membelah atau mengebor gunung (bukit), untuk dilepaskan ke laut agar penjaga laut tidak marah, untuk dewi padi, untuk syarat pengobatan, untuk memenuhi persyaratan dukun, dll.

Demikian juga banyak fenomena penyembelihan hewan-hewan yang ditujukan untuk kuburan-kuburan.

Penulis menyebutkan 4 dalil yang menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan.

([2]) Dalil pertama : Firman Allah QS Al-An’aam : 162-163.

Sisi pendalilannya adalah dari firman Allah (وَنُسُكِي) yaitu وَذَبْحِي  “Sembelihanku”.

Mujahid berkata;

النُّسُكُ : الذَّبَائِحُ فِي الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ

“An-Nusuk adalah hewan-hewan sembelihan tatkala haji dan umroh” (Tafsir At-Thobari 10/46)

Sa’id bin Jubair berkata;

وَنُسُكِي : ذَبْحِي

“Nusuk-ku yaitu sembelihanku” (Tafsir At-Thobari 10/47). Dan ini juga adalah pendapat Qotadah, As-Suddy dan Ad-Dhohhak (Lihat Tafsir At-Thobari 10/47-48).

Ayat ini menunjukkan bahwa menyembelih kepada selain Allah adalah kesyirikan. Karena Allah menggandengkan dalam ayat ini antara menyembelih dan sholat, sebagaimana sholat tidak boleh ditujukan kepada selain Allah maka demikian juga dengan menyembelih. Selain itu ayat ini ditutup dengan tiga penekanan :

  • Pertama : Firman Allah,

    لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

    “(Sembelihanku…) hanya untuk Allah Rabb semesta alam”

  • Kedua : Firman Allah,

    لاَ شَرِيْكَ لَهُ

    “Tidak ada syarikat bagiNya”

  • Ketiga : Firman Allah,

    وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِيْنَ

    “Dan aku adalah orang yang pertama Islam”. Karena setiap nabi adalah orang yang pertama Islam sebelum kaumnya, dan setiap nabi menyeru kepada Islam yaitu peribadatan hanya semata kepada Allah tiada syarikat bagiNya.

Pada ayat ini Allah memerintahkan Nabi untuk mengabarkan kepada kaum musyrikin -yang mereka beribadah kepada selain Allah dan juga menyembelih kepada selain Allah- bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengikhlashkan ibadahnya dan hanya menyembelih untuk Allah semata. Maka Allah memerintahkan Nabi untuk menyelisihi mereka. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 3/381)

([3]) Dalil kedua : Firman Allah QS. Al-Kautsar : 2.

Sisi pendalilannya adalah Allah menggandengkan antara perintah sholat kepada-Nya dengan perintah menyembelih kepadaNya.

Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :

“Allah memerintah Nabi untuk menggabungkan antara dua ibadah yang agung ini yaitu sholat dan menyembelih, dimana keduanya merupakan tanda kedekatan, ketawadu’an, kebutuhan (kefaqiran kepada Allah), berprasangka baik kepada Allah, keyakinan yang kuat serta tenangnya hati kepada Allah dan tentramnya hati akan kebenaran janji Allah, perintahNya, karuniaNya, dan pemberian ganti dariNya (atas pengorbanan menyembelihnya-pen). Yang ini bertolak belakang dengan kondisi orang-orang yang sombong dan angkuh, orang-orang yang merasa tidak butuh kepada Allah, merasa tidak perlu untuk sholat kepada Rabbnya, demikian juga orang-orang yang tidak mau menyembelih untuk Allah karena takut miskin, tidak mau membantu kaum fuqoro’, dan karena buruk sangka kepada Rabb mereka. Oleh karena itu, Allah mengandengkan antara kedua ibadah ini -sholat dan menyembelih-.”

Beliau juga berkata, “Intinya sholat dan menyembelih merupakan ibadah yang teragung kepada Allah, karenanya Allah menyebutkan keduanya setelah huruf فَ (maka) yang menunjukkan akan sebab perintah. Karena menjalankan sholat dan menyembelih merupakan sebab untuk menunjukan sikap bersyukur kepada Allah atas telaga al-Kautsar dan kebaikan yang banyak yang telah Allah anugrahkan kepada Nabi. ibadah harta yang termulia adalah menyembelih dan ibadah badan yang termulia adalah sholat, karenanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam banyak sholat kepada Rabbnya dan banyak menyembelih. Bahkan tatkala haji Wada’ beliau menyembelih langsung dengan kedua tangan beliau 63 ekor onta…” (Majmu al-Fataawaa 16/531-533)

Jadi sholat adalah ibadah yang termulia karena dalam sholat mengandung banyak sekali ibadah, seperti mengagungkan Allah, bertasbih kepada Allah, ruku’, sujud, berdoa, berdzikir, membaca al-Qur’an, mendengar tilawah al-Qur’an, hati yang terfokuskan kepada Allah, dll. Demikian juga menyembelih mengandung banyak ibadah, seperti pengorbanan harta untuk Allah, berprasangka baik kepada Allah, kuatnya keyakinan akan janji Allah, dll (sebagaimana penjelasan Ibnu Taimiyyah lalu).

([4]) Dalil ketiga : sisi pendalilannya adalah orang yang menyembelih kepada selain Allah adalah terlaknat.

An-Nawawi rahimahullah mengomentari hadits ini :

وَأَمَّا الذبح لِغَيْرِ اللَّهِ فَالْمُرَادُ بِهِ أَنْ يَذْبَحَ بِاسْمِ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى كَمَنْ ذَبَحَ لِلصَّنَمِ أَوِ الصليب أو لموسى أولعيسى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِمَا أَوْ لِلْكَعْبَةِ وَنَحْوِ ذَلِكَ فكل هذا حرام ولاتحل هَذِهِ الذَّبِيحَةُ سَوَاءٌ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا أَوْ نَصْرَانِيًّا أَوْ يَهُودِيًّا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقَ عَلَيْهِ أَصْحَابُنَا فَإِنْ قَصَدَ مَعَ ذَلِكَ تَعْظِيمَ الْمَذْبُوحِ لَهُ غَيْرِ اللَّهِ تَعَالَى وَالْعِبَادَةَ لَهُ كَانَ ذَلِكَ كُفْرًا فَإِنْ كَانَ الذَّابِحُ مُسْلِمًا قَبْلَ ذَلِكَ صَارَ بِالذَّبْحِ مُرْتَدًّا

“Adapun menyembelih kepada selain Allah, maksudnya adalah ia menyembelih dengan nama selain Allah, seperti seseorang yang menyembelih dengan nama berhala atau salib atau Nabi Musa atau Nabi Isa atau Ka’bah atau yang semisalnya. Maka ini seluruhnya adalah haram. Dan sembelihan ini tidaklah halal, apakah yang menyembelih seorang muslim atau nasrani atau Yahudi -sebagaimana yang telah dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dan disepakati oleh para ulama syafi’iyyah-. Jika ternyata selain itu ia juga bermaksud mengagungkan selain Allah -yang ditujukan sembelihan untuknya- dan bermaksud beribadah kepadanya maka ini merupakan kekufuran. Jika penyembelihnya seorang muslim maka jadilah ia murtad dengan penyembelihan tersebut” (Al-Minhaaj Syarh Shahih Muslim 13/141)

Menyembelih hewan secara umum ada 2 bentuk, dan masing-masing terbagi juga dalam beberapa bentuk :

Pertama : Menyembelih bukan karena ibadah tapi karena ingin memakan dagingnya atau karena untuk memuliakan tamu. Maka ini juga terbagi tiga:

  • Menyembelih dengan menyebut nama Allah, maka inilah yang halal.
  • Meyembelih dengan tidak menyebut nama Allah, maka hukum sembelihannya adalah bangkai.
  • Menyembelih dengan menyebut nama selain Allah, seperti nama nabi ‘Isa, nabi Musa, atau Ka’bah (sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi di atas) maka sembelihan ini juga adalah haram. Dan bisa jadi juga bernilai kesyirikan dan berkaitan dengan syirik al-isti’aanah. Namun tidak sampai pada syirik akbar jika tidak ditujukan sebagai bentuk beribadah kepada selain Allah. Inilah dzahir dari penjelasan An-Nawawi di atas. Wallahu a’lam, sifatnya seperti seseorang yang bersumpah dengan selain Allah, yaitu hukum asalnya syirik kecil.

Kedua : Menyembelih dalam bentuk ibadah. Pada dasarnya, tujuan utamanya bukanlah untuk memakan daging sembelihan tapi untuk mengalirkan darah sembelihan tersebut dihadapan yang ditujukan sembelihan kepadanya, dalam rangka untuk mengagungkannya. Hal ini ada dua bentuk :

  • Menyembelih untuk Allah maka ini adalah ibadah yang mulia. Seperti menyembelih tatkala ‘iedul adha, aqiqah, tatakala haji, dan sembelihan karena nadzar.
  • Menyembelih kepada selain Allah maka ini adalah syirik akbar yang mengeluarkan seseorang dari agama. Bahkan tetap merupakan syirik akbar meskipun menyembelih dengan menyebut nama Allah, karena tujuannya untuk selain Allah. Diantara contoh-contohnya adalah :
  • Seperti menyembelih untuk jin, yang pada dasarnya daging sembelihannya bukan untuk dimakan oleh jin, tapi untuk menunjukkan pengagungan terhadap jin tersebut tatkala menyembelihnya. Dan menyembelih untuk jin ini sangat banyak praktiknya di tanah air
  • Diantaranya juga seseorang yang menyembelih di atas kuburan dalam rangka mengagungkan penghuni kubur. Sebagaimana sebagian orang yang bernadzar untuk menyembelih di atas kuburan.
  • Termasuk juga menyembelih di hadapan syaikh atau guru tertentu dalam rangka untuk mengagungkannya (bukan untuk memakan daging sembelihan tersebut)
  • Termasuk juga seseorang yang menyembelih dihadapan tamu agung yang datang dalam rangka untuk mengagungkannya. Karena pada dasarnya sembelihan tersebut bukan untuk diambil dagingnya lalu diberikan kepada sang tamu agung untuk dimakan akan tetapi hanya sekedar simbolik pengagungan kepadanya. Lain halnya kalau seseorang menyembelih bukan dihadapan sang tamu, kemudian sembelihan tersebut dagingnya diambil untuk menjamu tamu tersebut. Maka perbuatan seperti ini adalah kebaikan.

([5]) Dalil keempat : Hadits ini diriwayatkan oleh :

Pertama : Ibnu Abi Syaibah dalam mushonnafnya No. 33038, beliau berkata :

حَدَّثَنَا وَكِيعٌ، قَالَ: ثنا سُفْيَانُ، عَنْ مُخَارِقِ بْنِ خَلِيفَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَ

Kedua : Ahmad bin Hanbal dalam kitab Az-Zuhd hal 17 No. 84, dengan sanad :

الْأَعْمَشُ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سلمان

Ketiga : Al-Baihaqi dalam Syu’abul Iman 9/457 No. 6962, dengan sanad :

الْأَعْمَشُ، عَنِ الْحَارِثِ، عَنْ شِبْلٍ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَلْمَانُ

Keempat : Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliyaa (1/203), dengan sanad :

عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مَيْسَرَةَ، عَنْ طَارِقِ بْنِ شِهَابٍ، عَنْ سَلْمَانَ

Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab menyatakan bahwa hadits ini merupakan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Namun ini merupakan kekeliruan beliau. Yang benar hadits ini adalah mauquf (yaitu merupakan perkataan sahabat) yaitu merupakan perkataan Salman al-Farisi radhiallahu ‘anhu. sanadnya shahih sebagaimana dishahihkan oleh Al-Albani, hanya saja syaikh Al-Albani menganggap bahwa atsar ini kemungkinan termasuk kisah-kisah isroiliat yang didengar oleh Salman dari pendeta-pendeta tatkala beliau masih nashrani. (Lihat penjelasan beliau dalam Silsilah Al-Ahaadits Ad-Dho’ifah 12/721-722 No. 5829)

Akan tetapi –wallahu a’lam– hadits ini meskipun mauquf (perkataan Salman Al-Farisi) akan tetapi hukumnya adalah marfu’. Terlebih lagi dalam hadits ini ada penyebutan tentang hukum seseorang masuk surga dan seseorang masuk neraka, dan hal ini tidak mungkin diketahui kecuali dengan wahyu dan tidak boleh dengan ijtihad. Wallahu a’lam.

Faidah-faidah hadits ini diantaranya :

  • Yang menjadi patokan bukanlah sebesar apa yang dipersembahkan kepada berhala, akan tetapi ketundukan hati untuk bertaqorrub dan tunduk kepada berhala tersebut, meskipun hanya dengan seekor lalat yang hanya sekedar simbolik semata.
  • Jika mempersembahkan seekor lalat yang merupakan hewan yang hina, yang tidak disukai dan menjijikan, bisa menyebabkan masuk neraka, apalagi mempersembahkan hewan-hewan pilihan terbaik?
  • Perkataan orang pertama -sebagaimana dalam sebagian riwayat- وَأَيْشٍ ذُبَابٌ (hanya sekedar lalat?), menunjukkan seakan-akan ia meremehkan kesyirikan, apalagi hanya sekedar mempersembahkan seekor lalat? Padahal dalam sebagian riwayat, sahabatnya sudah menasehatinya.

    فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: مَا تَرَى؟، قَالَ أَحَدُهُمَا: لَا نُشْرِكُ بِاللهِ شَيْئًا

    “Maka salah seorang berkata kepada yang lainnya (yaitu tatkala mereka berdua disuruh para penyembah berhala tersebut untuk mempersembahkan lalat), “Bagaimana menurutmu?”. Maka salah satunya berkata, “Kita tidak mempersekutukan Allah dengan sesuatu apapun !”.

    Akan tetapi akhirnya ia tetap meremehkan kesyirikan karena hanya seekor lalat. Dalam sebagian riwayat :

    فَقَالَ الْآخَرُ: بِيَدِهِ عَلَى وَجْهِهِ فَأَخَذَ ذُبَابًا فَأَلْقَاهُ عَلَى الصَّنَمِ فَدَخَلَ النَّارَ

    “Maka yang satunyapun menggerakan tangannya dihadapan wajahnya untuk menangkap seekor lalat lalu dilemparkan ke berhala, maka iapun masuk neraka”

    Ini menunjukkan kesyirikan tidak boleh disepelekan meskipun kecil dan dianggap sedikit, karena kesyirikan berkaitan dengan hati yang tunduk kepada selain Allah.

  • Perkataan orang yang kedua,

    مَا كُنْتُ لأُقَرِّبَ ِلأحَدٍ شَيْئًا دُوْنَ اللهِ

    (Aku tidak akan mempersembahkan sesuatu apapun untuk siapapun selain Allah), menunjukkan akan keteguhan dan ketegasannya di atas tauhid, sehingga ia menggunakan keumuman dalam dua lafal, keumuman yang berkaitan dengan jenis yang akan dipersembahkan, dan keumuman yang berkaitan dengan tujuan persembahan.

    Dalam sebagian riwayat orang yang pertamalah yang dibunuh karena tidak mau mempersembahkan sesuatupun, dan orang yang kedua yang selamat karena mempersembahkan lalat kepada berhala

  • Lafal riwayat (iapun mempersembahkan untuknya seekor lalat, maka mereka lepaskan ia untuk meneruskan perjalanannya, dan iapun masuk ke dalam neraka karenanya), menunjukkan bahwa tidak ada amal lain yang menyebabkan ia masuk neraka kecuali karena mempersembahkan seekor lalat tersebut. Ini semakin memperkuat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

    الأَعْمَالُ بِالْخَوَاتِيْمِ

    Sesungguhnya amal itu tergantung akhirnya”,

    dan juga sabda beliau,

    مَنْ لَقِيَ اللهَ لاَ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ النَّارَ

    “Barangsiapa bertemu dengan Allah tanpa berbuat syirik sama sekali maka masuk surga, dan barangsiapa yang bertemu dengan Allah dalam kondisi berbuat syirik kepada Allah dengan sesuatupun maka masuk neraka”.

  • Sebaliknya atsar ini juga menunjukkan akan keutamaan tauhid dan pahalanya yang besar, karena lelaki yang enggan menyembelih kepada selain Allah akhirnya masuk surga.

([6]) Ini adalah kisah yang agung karena mengandung pelajaran-pelajaran yang besar, diantaranya :

Pertama : Bagaimana besarnya sikap ahlul batil (diantaranya para pelaku kesyirikan) yang berpegang teguh dengan kesyirikan mereka. Bahkan mereka begitu bersemangat untuk menanamkan kesyirikan kepada siapapun agar bisa seperti mereka, atau paling tidak mengakui kebenaran apa yang mereka yakini, meskipun dengan cara memaksa.

Kedua : Bagaimana agungnya ibadah penyembelihan syirik di sisi para pelaku kesyirikan, sehingga mengkhususkan patung untuk diserahkan persembahan sembelihan kepadanya.

Ketiga : Bagaimana besarnya perkara syirik di sisi Allah, sehingga dengan kesyirikan sedikitpun yang dianggap sepele di mata manusia, ternyata sangat besar di sisi Allah. Kenyataan pahit yang sangat menyedihkan tatkala kita dapati betapa banyak orang -bahkan banyak dai- yang meremehkan permasalahan-permasalahan kesyirikan. Banyak diantara mereka begitu menganggap besar bahaya perzinahan, tapi menganggap remeh praktik-praktik kesyirikan yang terjadi di masyarakat, sehingga pengingkaran terhadap kesyirikan tidak dilakukan bahkan mengingkari kesyirikan dianggap sesuatu yang aneh.

Keempat : Betapa agungnya tauhid di sisi Allah sehingga dengan meninggalkan menyembelih kepada selain Allah merupakan sebab masuk surga

([7]) Dzohir dari pernyataan As-Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di sini bahwasanya beliau tidak memberikan udzur kepada seseorang yang melakukan kesyirikan karena terpaksa.

Namun pendapat yang benar bahwasanya tidak adanya udzur meski karena karena الإِكْرَاهُ (paksaan) hanyalah berlaku pada umat terdahulu. Adapun umat ini maka الإِكْرَاهُ (pemaksaan) adalah salah satu udzur yang menghalangi untuk divonisnya seseorang. Adapun yang benar -diantara pendapat para ulama- adalah tidak ada perbedaan antara pemaksaan untuk mengucapkan perkataan kekufuran dengan pemaksaan untuk melakukan perbuatan kekufuran, karena dalil yang datang akan udzur karena ikrooh datang umum tanpa membedakan antara perkataan dan perbuatan.

Allah berfirman ;

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ

Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. (QS An-Nahl : 106)

Asy-Syaikh Muhammad al-Amiin As-Syinqithi rahimahullah berkata :

“Sesungguhnya dihilangkannya hukuman karena sebab adanya pemaksaan merupakan kekhususan umat ini. Hal ini termasuk dalam firman Allah “Dan dia (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang dahulu ada pada mereka” (QS Al-A’raaf : 157).

Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya Allah memaafkan untukku bagi umatku kesalahan dan kelupaan mereka serta apa yang mereka dipaksakan”. Hadits ini menunjukkan -dengan mafhumnya- bahwa hal ini merupakan kekhususan umat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Diantara dalil yang sangat jelas yang menunjukkan bahwa umat terdahulu tidak diberi udzur karena pemaksaan adalah hadits Thoriq bin Syihab tentang seseorang yang masuk neraka karena seekor lalat yang ia persembahkan kepada berhala. Padahal ia mempersembahkan lalat tersebut agar selamat dari kejahatan para penyembah berhala tersebut. Dan temannya yang tidak mau mempersembahkan sesuatu kepada berhala akhirnya dibunuh oleh mereka.  Ia tahu bahwasanya jika ia tidak memberikan persembahan maka ia akan dibunuh sebagaimana mereka telah membunuh sahabatnya. Dan tidak ada pemaksaan yang lebih berat dari pemaksaan dengan ancaman bunuh. Meskipun demikian (dalam kondisi terpaksa) ia tetap masuk neraka, dan pemaksaan tersebut tidak bisa jadi udzur baginya.

dzohir ayat-ayat (dari surat al-Kahfi) juga menunjukkan akan hal ini. Yaitu firman Allah :

وَلَا يُشْعِرَنَّ بِكُمْ أَحَدًا (19) إِنَّهُمْ إِنْ يَظْهَرُوا عَلَيْكُمْ يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا

“…dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seorangpun. Sesungguhnya jika mereka dapat mengetahui tempatmu, niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu, atau memaksamu kembali kepada agama mereka, dan jika demikian niscaya kamu tidak akan beruntung selama lamanya” (QS Al-Kahfi : 19-20)-pent)

Firman Allah,

وَلَنْ تُفْلِحُوا إِذًا أَبَدًا

“niscaya kalian tidak akan beruntung/selamat selamanya” jelas menunjukkan bahwa tidak ada keselamatan bagi mereka meskipun dalam kondisi terpaksa. Karena firman Allah,

يَرْجُمُوكُمْ أَوْ يُعِيدُوكُمْ فِي مِلَّتِهِمْ

“niscaya mereka akan melempar kamu dengan batu atau memaksamu kembali kepada agama mereka” sangat jelas menunjukkan adanya pemaksaan.

Kemudian firman Allah

رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِنَا

(Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami ersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. (QS Al-Baqoroh : 286)

Disertai dengan jawaban Allah قَدْ فَعَلْتُ “Aku telah mengabulkan (doa kalian)” sebagaimana telah sah dalam shahih Muslim, maka dzohirnya menunjukkan bahwa pembebanan dengan hal tersebut (yaitu tidak ada udzur dan pemaafan meski dalam kondisi terpaksa-pent) dahulu telah dikenal…” (دَفْعُ إِيْهَامِ الاضْطِرَابِ عَنْ آيَاتِ الْكِتَابِ hal 144-145 dengan sedikit perubahan)

Perhatian :

Pertama : Sebagian ulama -seperti Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin- tidak setuju dengan pernyataan Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab bahwasanya orang tersebut melakukan persembahan tanpa maksud/niat. Menurut Syaikh Al-‘Utsaimin orang tersebut tatkala mempersembahkan lalat ia mempersembahkannya dengan maksud beribadah. Karena lafal hadits فَقَرَّبَ ذُبَابًا “Maka iapun mempersembahkan (bertaqorrub) dengan seekor lalat”. Dzohir lafal ini ia melakukannya dengan maksud. Selain itu hukum asal seseorang menjalankan perintah adalah sesuai dengan perintah yang diminta, dan permintaan para penyembah berhala tersebut adalah agar orang tersebut beribadah kepada berhala tersebut dengan mempersembahkan berhala.  (lihat al-Qoul al-Mufiid 1/227-228)

Kedua : Sebagian ulama -diantaranya Syaikh Sholih Alu Syaikh- juga tidak menganggap bahwa lelaki tersebut dalam kondisi terpaksa. Karena lafal hadits menunjukkan bahwa para penyembah berhala tidak mengizinkannya untuk lewat hingga mempersembahkan sesuatu kepada berhala mereka. Dan lelaki ini bisa saja kembali dan tidak jadi lewat jalan tersebut. Sehingga sebenarnya kondisinya tidak sedang terpaksa (lihat at-Tamhiid hal 147)

Akan tetapi dzohir hadits ini menunjukkan bahwa ia dalam kondisi terpaksa harus lewat jalan tersebut, jika tidak bagaimana mungkin sahabatnya rela untuk dibunuh? Tentu ini menunjukkan kondisi keterpaksaan. Dan inilah yang dipahami oleh Syaikh Muhammad al-Amiin Asy-Syinqiti dan juga oleh Syaikh Al-Albani dan para ulama yang lainnya. Wallahu a’lam.

Ketiga : Sebagian orang menjadikan kisah tentang lalat ini sebagai dalil bahwasanya tidak ada udzur (dispensasi) karena kebodohan jika seseorang terjerumus dalam kesyirikan. Akan tetapi riwayat-riwayat kisah lalat ini sangat jelas menunjukan permasalahannya bukan karena kebodohan akan tetapi permasalahan dipaksanya kedua orang tersebut. Bahkan dalam sebagian riwayat menunjukan bahwa mereka berdua sudah saling mengingatkan dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah kesyirikan.

Bersambung Insya Allah…

Logo

Artikel asli: https://firanda.com/2294-penjelasan-kitab-tauhid-bab-10-menyembelih-untuk-selain-allah.html